Berita Kaltim

Bawaslu Kabupaten Paser Gelar Sosialisasi Netralitas ASN,TNI/Polri

Bawaslu Kabupaten Paser Gelar Sosialisasi Netralitas ASN,TNI/Polri
Bawaslu Kabupaten Paser Gelar Sosialisasi Netralitas ASN,TNI/Polri

 TANA PASER - Dalam Mewujudkan  Pemilu yang demokratis dan integritas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Kabupaten Paser menggelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN ),TNI dan Polri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) serentak 2024.Senin ( 7/10/24 )di Balroom Kriyad Hotel Sadurengas.


Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Paser,Koordinator Pencegahan,Koordinator Sekretariat Bawaslu,Kabag SDM Polres Paser,Kepala Perangkat Daerah,Danramil,Kapolsek se - Kabupaten Paser serta para panitia dan anggota  Bawaslu  Kabupaten Paser. Kegiatan dibuka langsung oleh Koordinator Pencegahan Bawaslu.


Pada kesempatan itu juga Sekretaris Daerah,Drs.Katsul Wijaya dalam sambutannya mengatakan dan menekankan bagi para ASN bahwa netralitas adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di indonesia.Oleh sebab itu pentingnya ASN menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur,adil dan transparan.

" Mari tunaikan kewajiban dan hak negara sebagai warga negara yang baik melalui sikap pelayanan publik yang netral dan melayani bersikap Netral berarti kita ikut menjadi bagian untuk mengingatkan Bawaslu dalam pengawasan Pilkada terletak tahun 2024", ungkapnya.

Sementara Sambutan Ketua Bawaslu sekaligus membuka acara tersebut yang diwakili Saudara Fauzan,S.Sos menyampaikan tahapan kampanye sudah di Mulai dari tanggal 25 September yang lalu dan akan berakhir nanti di tanggal 24 November jadi sesuai dengan regulasi yang ada di undang-undang, bahwa Bawaslu mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN TNI dan Polri sampai kepada pengawasan terhadap sanksi yang diberikan kepada yang dikeluarkan oleh lembaga terkait.


Tujuan Sosilisasi ini untuk meningkatkan kesadaran,bahwa netralitas adalah tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon dan sebagai sarana kegiatan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024.

" Kami sosialisasikan aturan - aturan terkait netralitas dengan undang - undang Pilkada dan Undang - undang ASN,TNI dan Polri guna menghadapi Pilkada ini "katanya.

Kami berharap pada para peserta hari ini menjadi bagian dalam mengawal tahapan pengawasan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Paser demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil. (Prokopim)


Berita Lainnya

Bupati Harapkan Kerjasama & Sinergitas yang Baik Mewujudkan Paser MAS

Bupati Harapkan Kerjasama & Sinergitas yang Baik Mewujudkan Paser MAS

TANA PASER- Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengaku, Coffee Morning di Obyek Wisata Gunung Boga  adalah yang pertama dan akan dilanjutkan disejumlah tempat diruang terbuka di wikayah Kabupaten Paser.Selanjutnya, Bupati berharap perwujutan kerjasama dan s...
Baca ....
Layani Tanpa Pandang Bulu, Lakukan SOP Tanpa Mengabaikan Sisi Humanis

Layani Tanpa Pandang Bulu, Lakukan SOP Tanpa Mengabaikan Sisi Humanis

Tana Paser -  Layani Tanpa Pandang Bulu, Lakukan SOP Tanpa Mengabaikan Sisi Humanis. Pesan ini disampaikan Bupati Paser dr Fahmi Fadli melalui Asisten Administrasi Umum Murhariyanto, S.Sos, dihadapan Tim Penilai Klasifikasi Rumah Sakit Kelas B dan...
Baca ....
Bupati Fahmi Kunjungi SDN 003 Tanjung Harapan

Bupati Fahmi Kunjungi SDN 003 Tanjung Harapan

Setelah rangkaian acara peresmian Instalasi pengolahan Air selesei dilaksanakan Rombongan Bupati Paser yang terdiri dari Patwal, Bupati Paser, Staf Ahli Kesra,  Dinas PMD, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup,...
Baca ....
Pemkab Paser Bersama Universitas Pasundan Lakukan FGD Penyusunan Naskah Akademik Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pemkab Paser Bersama Universitas Pasundan Lakukan FGD Penyusunan Naskah Akademik Pengelolaan Barang Milik Daerah

TANA PASER – Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Katsul Wijaya, M.Si., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Revisi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Strategi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Ruang Rapat Sadurenga...
Baca ....