Berita Kaltim

Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat

Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat
Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat


TANA PASER- selain menyampaikan Nota Keuangan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Paser juga menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD, Senin (11/10/2021). 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ini dihadiri Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, unsur Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah.

Adapun dua Raperda yang disampaikan ke DPRD yakni Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bankaltimtara dan  Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Wakil Bupati Paser Hj Sarifah Masitah Assegaf saat membacakan sambutan tertulis Bupati Paser mengatakan,  penyertaan modal ke Bankaltimtara  merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 41 Ayat (5) yang menyatakan bahwa “Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.

“Penyertaan ini adalah investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara. Adapun penyertaan modal yang disertakan pemerintah Kabupaten Paser adalah sebesar RP22,5 Miliar yang akan dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sampai sengan tahun 2024,” kata Masitah. 

Ia berharap penyertaan modal ini akan memberikan timbal balik berupa peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat Kabupaten Paser.

Sedangkan terkait Raperda  tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, menurut Wabup merupakan amanat langsung dari Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Bahwa PERDA dan PERKADA yang mengatur mengenai Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak peraturan Menteri ini diundangkan.!Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,” ungkap Masitah.(humas) 

Berita Lainnya

Bupati, Sekda dan Asisten Zoom Meeting Covid-19 dengan Mendagri

Bupati, Sekda dan Asisten Zoom Meeting Covid-19 dengan Mendagri

Tana Paser - Agenda pertama pemerintah pusat dan daerah pada tahun 2023 adalah melaksanakan zoom meeting dengan agenda strategi penanangan Covid-19 pasca pemberhentian kebijakan PPKM.Ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor...
Baca ....
APDESI Menjadi Wadah Komunikasi dan Koordinasi Kades Antar Desa

APDESI Menjadi Wadah Komunikasi dan Koordinasi Kades Antar Desa

Tana Paser -  "Keberadaan APDESI diharapkan menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antar kepala desa dan perangkat desa Se kabupaten Paser," kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli. Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya  pada Pelantikan dan Pengukuha...
Baca ....
Pemkab Paser MoU Dengan Kejari Dalam Penanganan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

Pemkab Paser MoU Dengan Kejari Dalam Penanganan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser lakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri  (Kejari) Paser dalam Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.Penandatanganan nota kesepakatan kerjasama itu, dilakukan Bupati Paser dr Fahmi Fad...
Baca ....
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Pastikan Ketersediaan Pasokan Beras

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Pastikan Ketersediaan Pasokan Beras

TANA PASER - Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si mengikuti arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pertanian (Mentan) secara virtual di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Rabu (4/9/25).Pertemuan tersebut membahas up...
Baca ....