Berita Kaltim

Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat

Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat
Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat


TANA PASER- selain menyampaikan Nota Keuangan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Paser juga menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD, Senin (11/10/2021). 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ini dihadiri Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, unsur Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah.

Adapun dua Raperda yang disampaikan ke DPRD yakni Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bankaltimtara dan  Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Wakil Bupati Paser Hj Sarifah Masitah Assegaf saat membacakan sambutan tertulis Bupati Paser mengatakan,  penyertaan modal ke Bankaltimtara  merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 41 Ayat (5) yang menyatakan bahwa “Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.

“Penyertaan ini adalah investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara. Adapun penyertaan modal yang disertakan pemerintah Kabupaten Paser adalah sebesar RP22,5 Miliar yang akan dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sampai sengan tahun 2024,” kata Masitah. 

Ia berharap penyertaan modal ini akan memberikan timbal balik berupa peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat Kabupaten Paser.

Sedangkan terkait Raperda  tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, menurut Wabup merupakan amanat langsung dari Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Bahwa PERDA dan PERKADA yang mengatur mengenai Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak peraturan Menteri ini diundangkan.!Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,” ungkap Masitah.(humas) 

Berita Lainnya

Hattrick, September Ceria Pemkab Paser diganjar 3 Penghargaan Nasional

Hattrick, September Ceria Pemkab Paser diganjar 3 Penghargaan Nasional

Tana Paser - Kabar gembira di September 2024 ini. Hattrick, Pemkab Paser berturut-turut mendapat tiga penghargaan level nasional, masing-masing yaitu Wahana Tata Nughara, Paritrana Award dan Anugerah Perkebunan Indonesia (API) 2024.Ibarat pepatah,...
Baca ....
Sekda Hadiri Rapat Paripurna, Fahmi -Ikhwan Disahkan DPRD Sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Sekda Hadiri Rapat Paripurna, Fahmi -Ikhwan Disahkan DPRD Sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

TANA PASER  - Pemerintah Kabupaten Paser, melalui  Sekretaris Daerah Drs.Katsul Wijaya,M.Si, menghadiri 2 agenda rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Paser, di Ruang Baling Seleloi Gedung DPRD Kabupaten Paser, Senin (14/01/2024).Agenda Ra...
Baca ....
Kado Manis di Hadapan Bupati

Kado Manis di Hadapan Bupati

​TANA PASER – Semangat dan dukungan langsung yang diberikan oleh Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, membuahkan hasil manis di GOR Sadurengas. Minggu, (09/1/2025).Kehadiran Bupati Fahmi untuk menyaksikan babak final pertandingan tenis meja tingkat interna...
Baca ....
Pemkab Jalin Terus Koordinasi dan Sinergitas Dengan Kejaksaan

Pemkab Jalin Terus Koordinasi dan Sinergitas Dengan Kejaksaan

TANA PASER - Mewakili Bupati Paser Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Ir. Amiruddin Ahmad, M.AP hari ini Senin (17/11/ 2025), menyambut secara langsung kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur Dr. Supardi, S.H....
Baca ....