Berita Kaltim

Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat

Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat
Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat


TANA PASER- selain menyampaikan Nota Keuangan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Paser juga menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD, Senin (11/10/2021). 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ini dihadiri Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, unsur Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah.

Adapun dua Raperda yang disampaikan ke DPRD yakni Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bankaltimtara dan  Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Wakil Bupati Paser Hj Sarifah Masitah Assegaf saat membacakan sambutan tertulis Bupati Paser mengatakan,  penyertaan modal ke Bankaltimtara  merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 41 Ayat (5) yang menyatakan bahwa “Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.

“Penyertaan ini adalah investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara. Adapun penyertaan modal yang disertakan pemerintah Kabupaten Paser adalah sebesar RP22,5 Miliar yang akan dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sampai sengan tahun 2024,” kata Masitah. 

Ia berharap penyertaan modal ini akan memberikan timbal balik berupa peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat Kabupaten Paser.

Sedangkan terkait Raperda  tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, menurut Wabup merupakan amanat langsung dari Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Bahwa PERDA dan PERKADA yang mengatur mengenai Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak peraturan Menteri ini diundangkan.!Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,” ungkap Masitah.(humas) 

Berita Lainnya

Kades Studi Tiru Desa Wisata ke Badung

Kades Studi Tiru Desa Wisata ke Badung

Denpasar - Para Kepala Desa se-Kabupaten Paser melaksanakan studi tiru Studi tiru dan peningkatan kapasitas manajemen pemerintahan desa angkatan ke-9 tahun 2022.Kegiatan dengan tema Strategi memanfaatkan dan meningkatkan potensi desa menuju desa mand...
Baca ....
Pada Pelantikan 73 Kepala Desa Bupati Berharap Kepala Desa yang dilantik Memperhatikan Hasil Evaluasi Kemendagri dan  Memahami Peraturan Perundang – Undangan

Pada Pelantikan 73 Kepala Desa Bupati Berharap Kepala Desa yang dilantik Memperhatikan Hasil Evaluasi Kemendagri dan Memahami Peraturan Perundang – Undangan

Tana Paser – Pelantikan 72 Kepala Desa Terpilih dan 1 Kepala Desa Tajur Pengganti antar waktu  pada Jumat (3/2/2023) berlangsung di Awa Mangkuruku. Pada Pelantikan tersebut Bupati Paser dr Fahmi Fadli dalam sambutannya mengatakan bahwa Bupati berhara...
Baca ....
Pimpin Apel Gabungan Korpri, Bupati Paser Apresiasi dan Ingatkan ASN

Pimpin Apel Gabungan Korpri, Bupati Paser Apresiasi dan Ingatkan ASN

Tana Paser – Dalam rangka memperingati HUT ke 52 Korpri digelar Apel Gabungan Korpri, Bupati Paser dr Fahmi Fadli bertindak sebagai inspektur upacara, senin (18/12/23). Dihadapan ribuan ASN, Fahmi pun menyampaikan himbauannya.“Pekan depan kita ak...
Baca ....
Sekda Beri Apresiasi Dan Motivasi Atlet Panjat Tebing 2025

Sekda Beri Apresiasi Dan Motivasi Atlet Panjat Tebing 2025

TANA PASER – Mewakili Bupati Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si resmi melepas keberangkatan Kontingen Panjat Tebing Kabupaten Paser dalam rangka mengikuti Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) sekaligus Pra Pekan Olahraga Provinsi (P...
Baca ....