Berita Kaltim

Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat

Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat
Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat


TANA PASER- selain menyampaikan Nota Keuangan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Paser juga menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD, Senin (11/10/2021). 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ini dihadiri Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, unsur Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah.

Adapun dua Raperda yang disampaikan ke DPRD yakni Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bankaltimtara dan  Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Wakil Bupati Paser Hj Sarifah Masitah Assegaf saat membacakan sambutan tertulis Bupati Paser mengatakan,  penyertaan modal ke Bankaltimtara  merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 41 Ayat (5) yang menyatakan bahwa “Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.

“Penyertaan ini adalah investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara. Adapun penyertaan modal yang disertakan pemerintah Kabupaten Paser adalah sebesar RP22,5 Miliar yang akan dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sampai sengan tahun 2024,” kata Masitah. 

Ia berharap penyertaan modal ini akan memberikan timbal balik berupa peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat Kabupaten Paser.

Sedangkan terkait Raperda  tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, menurut Wabup merupakan amanat langsung dari Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Bahwa PERDA dan PERKADA yang mengatur mengenai Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak peraturan Menteri ini diundangkan.!Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,” ungkap Masitah.(humas) 

Berita Lainnya

Wagub Bacakan Sambutan Menteri, Bupati Fahmi:  Pemkab Selalu  Sejahterakan Guru

Wagub Bacakan Sambutan Menteri, Bupati Fahmi: Pemkab Selalu Sejahterakan Guru

TANA PASER- Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi  pimpin secara langsung jalannya upacara HUT PGRI KE 76 dan Hari Guru Nasional Tahun 2021 dihalaman Kantor Bupati Paser, Senin (29/11/2021). Pada kesempatan ini, orang nomor  dua di Kaltim  ini  membac...
Baca ....
Bupati Bersama Ketua DPRD Kabupaten Paser Sahkan Raperda RPJPD 2025 - 2045

Bupati Bersama Ketua DPRD Kabupaten Paser Sahkan Raperda RPJPD 2025 - 2045

TANA PASER - Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli bersama Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi, ST, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Paser Tahun 2025-2045 untuk menjadi Perat...
Baca ....
Lengkapi Syarat Calon, KPU Paser Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan

Lengkapi Syarat Calon, KPU Paser Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan

TANA PASER- Sebagai salah satu komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Menyukseskan tahapan Pemikihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. Maka, KPU memfasilitas Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Walikota d...
Baca ....
Bupati Tegaskan Komitmen Pemkab Paser Dalam Penanganan Sampah

Bupati Tegaskan Komitmen Pemkab Paser Dalam Penanganan Sampah

JAKARTA - Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, menghadiri kegiatan arahan Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq terkait persiapan program Adipura baru. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Fairmont. Senin (04/08/2025).Kehadiran Bupati Fahmi di Ja...
Baca ....