Berita Kaltim

Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat

Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat
Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat


TANA PASER- selain menyampaikan Nota Keuangan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Paser juga menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD, Senin (11/10/2021). 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ini dihadiri Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, unsur Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah.

Adapun dua Raperda yang disampaikan ke DPRD yakni Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bankaltimtara dan  Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Wakil Bupati Paser Hj Sarifah Masitah Assegaf saat membacakan sambutan tertulis Bupati Paser mengatakan,  penyertaan modal ke Bankaltimtara  merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 41 Ayat (5) yang menyatakan bahwa “Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.

“Penyertaan ini adalah investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara. Adapun penyertaan modal yang disertakan pemerintah Kabupaten Paser adalah sebesar RP22,5 Miliar yang akan dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sampai sengan tahun 2024,” kata Masitah. 

Ia berharap penyertaan modal ini akan memberikan timbal balik berupa peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat Kabupaten Paser.

Sedangkan terkait Raperda  tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, menurut Wabup merupakan amanat langsung dari Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Bahwa PERDA dan PERKADA yang mengatur mengenai Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak peraturan Menteri ini diundangkan.!Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,” ungkap Masitah.(humas) 

Berita Lainnya

Infrastruktur yang Baik akan Mendongkrak Pariwisata, Tahun 2023 dialokasikan Rp500milyar untuk Infrastruktur

Infrastruktur yang Baik akan Mendongkrak Pariwisata, Tahun 2023 dialokasikan Rp500milyar untuk Infrastruktur

Tana Paser - "Menempatkan Pariwisata sebagai andalan ekonomi kreatif merupakan salah satu dari sembilan program strategis dari Visi Kami, Menuju Paser MAS, Kabupaten Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera", ungkap Bupati Paser dr Fahmi Fadli pada malam...
Baca ....
PEMPROV Beri Sinyal Pelaksanaan PORPROV 2026 di Paser

PEMPROV Beri Sinyal Pelaksanaan PORPROV 2026 di Paser

Berau – Pemerintah Provinsi memberikan sinyal bahwa pelaksanaan PORPROV 2026 di Paser. Hal tersebut disampaikan Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli di Berau setelah jamuan makan siang dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Kepala daerah Kabupaten / K...
Baca ....
Bupati Paser Berikan Bonus Atlet dan Pelatih POPDA XVI Kaltim tahun 2023

Bupati Paser Berikan Bonus Atlet dan Pelatih POPDA XVI Kaltim tahun 2023

Tana Paser - Untuk memotivasi para atlet dan pelatih yang meraih medali emas perak dan perunggu, Kabupaten Paser memberikan bonus kepada mereka. Bonus ini diserahkan pada rangkaian Peresmian Kawasan Wisata Terpadu Sungai Tuak, Selasa (21/3/2023).Bu...
Baca ....
Paser Dukung Transformasi Kesehatan

Paser Dukung Transformasi Kesehatan

 Tana Paser – Sosialisasi Rancangan undang – Undang Tentang Kesehatan disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Rapat Koordinasi melalui Zoom meeting yang dihadiri oleh Bupati Paser, dr Fahmi Fadli di Ruang Rapat Sadurengas, Senin (...
Baca ....