Berita Kaltim

Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat

Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat
Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat


TANA PASER- selain menyampaikan Nota Keuangan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Paser juga menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD, Senin (11/10/2021). 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ini dihadiri Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, unsur Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah.

Adapun dua Raperda yang disampaikan ke DPRD yakni Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bankaltimtara dan  Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Wakil Bupati Paser Hj Sarifah Masitah Assegaf saat membacakan sambutan tertulis Bupati Paser mengatakan,  penyertaan modal ke Bankaltimtara  merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 41 Ayat (5) yang menyatakan bahwa “Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.

“Penyertaan ini adalah investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara. Adapun penyertaan modal yang disertakan pemerintah Kabupaten Paser adalah sebesar RP22,5 Miliar yang akan dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sampai sengan tahun 2024,” kata Masitah. 

Ia berharap penyertaan modal ini akan memberikan timbal balik berupa peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat Kabupaten Paser.

Sedangkan terkait Raperda  tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, menurut Wabup merupakan amanat langsung dari Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Bahwa PERDA dan PERKADA yang mengatur mengenai Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak peraturan Menteri ini diundangkan.!Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,” ungkap Masitah.(humas) 

Berita Lainnya

Bupati Padang Pariaman Jadi Tukang Foto Bupati Fahmi Saat  Diajak Selfi

Bupati Padang Pariaman Jadi Tukang Foto Bupati Fahmi Saat Diajak Selfi

PADANG PARIAMAN- Memuliakan tamu adalah salah satu bentuk kesempurnaan iman seorang muslim. Nabi Muhammad saw pun menekankan itu dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari. Hadis itu berbunyi, "Siapa yang beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir ma...
Baca ....
Wabup Masitah Hadir Beri Dukungan, Atlit Dayung Paser Berhasil Sumbang Perunggu

Wabup Masitah Hadir Beri Dukungan, Atlit Dayung Paser Berhasil Sumbang Perunggu

Palembang - Kabupaten Paser patut bangga karena 6 diantara 9 atlit Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) tahun 2023 merupakan anak yang berasal dari Bumi Daya Taka menjadi kontingen perwakilan provinsi Kalimantan Timur pada cabang dayung.Dalam Pop...
Baca ....
UMSK Kabupaten Paser Naik Tahun 2025, Mengikuti Kenaikan UMK

UMSK Kabupaten Paser Naik Tahun 2025, Mengikuti Kenaikan UMK

TANA PASER – Dewan Pengupahan Kabupaten Paser menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2025 naik dari Tahun 2024. Kesepakatan ini diperoleh pada rapat yang berlangsung di ruang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabup...
Baca ....
Bupati Paser Pasang Target Juara Umum di Porprov VIII 2026

Bupati Paser Pasang Target Juara Umum di Porprov VIII 2026

TANA PASER – Persiapan Kabupaten Paser sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Tahun 2026 terus dimatangkan. Dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Sadurengas mengenai penetapan jadwal pelaksanaan, Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, memb...
Baca ....