Berita Kaltim

Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat

Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat
Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat


TANA PASER- selain menyampaikan Nota Keuangan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Paser juga menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD, Senin (11/10/2021). 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ini dihadiri Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, unsur Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah.

Adapun dua Raperda yang disampaikan ke DPRD yakni Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bankaltimtara dan  Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Wakil Bupati Paser Hj Sarifah Masitah Assegaf saat membacakan sambutan tertulis Bupati Paser mengatakan,  penyertaan modal ke Bankaltimtara  merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 41 Ayat (5) yang menyatakan bahwa “Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.

“Penyertaan ini adalah investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara. Adapun penyertaan modal yang disertakan pemerintah Kabupaten Paser adalah sebesar RP22,5 Miliar yang akan dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sampai sengan tahun 2024,” kata Masitah. 

Ia berharap penyertaan modal ini akan memberikan timbal balik berupa peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat Kabupaten Paser.

Sedangkan terkait Raperda  tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, menurut Wabup merupakan amanat langsung dari Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Bahwa PERDA dan PERKADA yang mengatur mengenai Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak peraturan Menteri ini diundangkan.!Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,” ungkap Masitah.(humas) 

Berita Lainnya

Target Vaksinasi Anak 31 Ribu, Bupati Fahmi Tinjau Vaksinasi Anak Indoor Mapolres

Target Vaksinasi Anak 31 Ribu, Bupati Fahmi Tinjau Vaksinasi Anak Indoor Mapolres

TANA PASER- Bupati Paser dr Fahmi Fadli menghadiri  Zoom Meeting dengan Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi dan Kapolda Kaltim Jenderal Polisi Imam Sugianto terkait pelaksanaan Vaksinasi Serentak di seluruh Wilayah Kalimantan Timur, Kamis (20/01/202...
Baca ....
Sekda Lantik Anggota BPD

Sekda Lantik Anggota BPD

Tana Paser - Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya mewakili Bupati Paser melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jone, Tapis dan Senaken, Kecamatan Tanah Grogot masa jabatan 2023-2029. Selain BPD 3 desa,...
Baca ....
Bupati Terima Kunjungan Bank Indonesia Perwakilan Balikpapan

Bupati Terima Kunjungan Bank Indonesia Perwakilan Balikpapan

TANA PASER - Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Adi Maulana, S.Sos., M.Si. menerima kunjungan dari rombongan Bank Indonesia (BI) Perwakilan  Balikpapan di Rumah Jabatan Bupati Paser, Jl. Kusuma Bangsa, Sela...
Baca ....
 Peningkatan kesejahteraan Masyarakat  Merupakan Semangat Dari Otonomi Daerah

Peningkatan kesejahteraan Masyarakat Merupakan Semangat Dari Otonomi Daerah

BALIKPAPAN – “ Pada kesempatan ini  Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 29  tentu ada beberapa harapan terkait  dari Pemerintah Kabupaten Paser  dalam hal ini keselarasan program dengan Pemerintah Pusat,  terkait adanya efisiensi anggaran Pemerint...
Baca ....