Berita Kaltim

Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat

Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat
Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat


TANA PASER- selain menyampaikan Nota Keuangan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Paser juga menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD, Senin (11/10/2021). 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ini dihadiri Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, unsur Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah.

Adapun dua Raperda yang disampaikan ke DPRD yakni Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bankaltimtara dan  Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Wakil Bupati Paser Hj Sarifah Masitah Assegaf saat membacakan sambutan tertulis Bupati Paser mengatakan,  penyertaan modal ke Bankaltimtara  merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 41 Ayat (5) yang menyatakan bahwa “Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.

“Penyertaan ini adalah investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara. Adapun penyertaan modal yang disertakan pemerintah Kabupaten Paser adalah sebesar RP22,5 Miliar yang akan dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sampai sengan tahun 2024,” kata Masitah. 

Ia berharap penyertaan modal ini akan memberikan timbal balik berupa peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat Kabupaten Paser.

Sedangkan terkait Raperda  tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, menurut Wabup merupakan amanat langsung dari Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Bahwa PERDA dan PERKADA yang mengatur mengenai Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak peraturan Menteri ini diundangkan.!Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,” ungkap Masitah.(humas) 

Berita Lainnya

Sambut HUT Ke 63 Paser, Bupati Fahmi Sampaikan Keberhasilan Pembangunan

Sambut HUT Ke 63 Paser, Bupati Fahmi Sampaikan Keberhasilan Pembangunan

Tana Paser - Semarak syukuran hari jadi Kabupaten Paser ke 63, hari ini Kamis (29/12/2022) menjadi gambaran komitmen Pemerintah Kabupaten Paser melalui kepemimpinan Bupati Fahmi dan Wabup Masitah mendapat sambutan positif dari masyarakat.Itu terlihat...
Baca ....
Ormas Samakan Persepsi Demi Sukseskan Pemilu 2024 dan Pembangunan IKN

Ormas Samakan Persepsi Demi Sukseskan Pemilu 2024 dan Pembangunan IKN

Samarinda - Bupati Paser dr Fahmi Fadli meminta organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Kabupaten Paser agar bisa bekerjasama untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) bisa berjalan dengan baik dan aman.Sebagaiman...
Baca ....
Paser Tuan Rumah Pekan Daerah KTNA

Paser Tuan Rumah Pekan Daerah KTNA

KUBAR – Kabupaten Paser memastikan diri sebagai tuan rumah pelaksanaan Pekan Daerah Kontak Tani Nelayan Andalan (PeDa KTNA) tingkat Kalimantan Timur Tahun 2028. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Dr. Erwan Wahyudi...
Baca ....
Harumkan Kabupaten Paser, Wabup Apresiasi Tim PODSI

Harumkan Kabupaten Paser, Wabup Apresiasi Tim PODSI

TANA PASER – Wakil Bupati Paser H. Ikhwan Antasari, S.Sos., yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) Kabupaten Paser, menerima tim PODSI Paser di Ruang Rapat Sadurengas, Kamis (31/07/2025).Pertemuan ini mer...
Baca ....