Berita Kaltim

Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat

Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat
Ajukan 2 Raperda, Wabup: Penyertaan Modal Berikan Timbal Balik Peningkatan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat


TANA PASER- selain menyampaikan Nota Keuangan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Paser juga menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna DPRD, Senin (11/10/2021). 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ini dihadiri Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, unsur Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah.

Adapun dua Raperda yang disampaikan ke DPRD yakni Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bankaltimtara dan  Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Wakil Bupati Paser Hj Sarifah Masitah Assegaf saat membacakan sambutan tertulis Bupati Paser mengatakan,  penyertaan modal ke Bankaltimtara  merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 41 Ayat (5) yang menyatakan bahwa “Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.

“Penyertaan ini adalah investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara. Adapun penyertaan modal yang disertakan pemerintah Kabupaten Paser adalah sebesar RP22,5 Miliar yang akan dianggarkan dalam APBD Tahun 2022 sampai sengan tahun 2024,” kata Masitah. 

Ia berharap penyertaan modal ini akan memberikan timbal balik berupa peningkatan kesejahteraan perekonomian masyarakat Kabupaten Paser.

Sedangkan terkait Raperda  tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, menurut Wabup merupakan amanat langsung dari Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Bahwa PERDA dan PERKADA yang mengatur mengenai Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak peraturan Menteri ini diundangkan.!Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu,” ungkap Masitah.(humas) 

Berita Lainnya

Tandatangani MoU Kerjasama, Bupati Fahmi  Berharap Telkom Mampu Menjawab Tantangan Pengembangan Smart City Di Paser

Tandatangani MoU Kerjasama, Bupati Fahmi Berharap Telkom Mampu Menjawab Tantangan Pengembangan Smart City Di Paser

Balikpapan - Berlangsung digedung PT. Telkom Indonesia Balikpapan Jumat (3/12) Bupati Fahmi menandantangani MoU kerjasama Pemerintah Kabupaten Paser dengan PT. Telkom Indonesia.Kerjasama ini merupakan upaya bersama antara Pemkab Paser bersama Telkom...
Baca ....
Paser MAS bukan Sekedar Slogan

Paser MAS bukan Sekedar Slogan

Tana Paser – Slogan Paser MAS, Kabupaten Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera terus diupayakan pencapaiannya dalam bentuk program-program pemerintah Kabupaten Paser. Dalam setiap kesempatan Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengungkapan infrastruktur men...
Baca ....
Wabup Ikhwan Antasari Buka Musyawarah Luar Biasa Kwarcab  Gerakan Pramuka Kabupaten Paser

Wabup Ikhwan Antasari Buka Musyawarah Luar Biasa Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Paser

TANA PASER - Wakil Bupati Paser H. Ikhwan Antasari,S.Sos, membuka musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Paser di Ruang Tri Satya, Rabu (19/3/25) siang. MUSLUB digelar karena terjadi kekosongan Ketua Kwarcab...
Baca ....
Pastikan Pengelolaan Sampah Secara Komprehensif Dan Terstruktur, Bupati Tinjau TPA di Janju

Pastikan Pengelolaan Sampah Secara Komprehensif Dan Terstruktur, Bupati Tinjau TPA di Janju

TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli meninjau  kondisi Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) di Desa Janju, dalam kunjungan ini bupati Paser turut didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Achmad Safari,...
Baca ....