Berita Kaltim

Agar tidak ada konsekuensi hukum, Pemkab Paser Meminta Pendapat Akademisi UGM

Agar tidak ada konsekuensi hukum, Pemkab Paser Meminta Pendapat Akademisi UGM
Agar tidak ada konsekuensi hukum, Pemkab Paser Meminta Pendapat Akademisi UGM

Yogyakarta -  Agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari terkait pembayaran lahan/tanah SMK 3 Tanah Grogot, Pemerintah Kabupaten Paser meminta Pendapat Akademisi dan Praktisi Hukum mengenai masalah pertanahan dengan Departemen Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Sabtu (16/10) di Werkudara Meeting Room Swiss Bell Boutique Yogyakarta.

Sekretaris Daerah Katsul Wijaya mengatakan bahwa Pemkab Paser siap untuk membayar selama tiga tahun namun ingin mendapatkan kepastian bahwa tidak akan ada tuntutan lagi. "Pemkab Paser telah merencanakan untuk membayar tiga tahun yaitu tahun 2021, 2022 dan 2023 untuk tanah tersebut kepada ahli waris namun kami ingin memastikan bahwa tidak akan ada lagi tuntutan", tegasnya.

Tim dari UGM yaitu Nurhadi Santoso dan Taufik El Rahman meminta kelengkapan  data, status tanah, kesepakatan ahli waris dan lainnya, agar dapat memberikan legal opinion dan bersikap netral. "Kami meminta kelengkapan data-data tersebut supaya kami bisa memberikan legal opinion. Kami berada diposisi netral", pungkas Taufik. Tim memuji keinginan Pemkab Paser

untuk melaksanakan keputusan pengadilan. Namun tetap berhati-hati agar semuanya dilakukan dengan benar.

Dengar pendapat ini dimoderatori  Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi. Hadir pula DPRD Komisi I Hendrawan Putra,  Rahmadi, Hamransyah, Muhamad Jarnawi, Noveri Amelia Parmiesca, Asisten Administrasi umum Murharyanto, Kadis Perumahan dan Permukiman Hulaimi, Kabid Pertanahan Fachrudin Cholik, Kasubbag Bantuan Hukum M Fauzan, JPN Kejaksaan Negeri Paser dan beberapa pejabat lainnya yang mengetahui kronologi tersebut. (Humas).

Berita Lainnya

Ketua YKI Paser Sinta  Berkomitmen Tanggulangi Kanker

Ketua YKI Paser Sinta Berkomitmen Tanggulangi Kanker

TANA PASER- Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) cabang Paser Sinta Fahmi Fadli, berkomitmen untuk menanggulangi kanker. Bentuk komitmen tersebut diwujudkan melalui upaya promotif, preventif hingga kuratifKarena itulah, untuk mewujudkan Paser bebas K...
Baca ....
Tiga Nama Yang Masuk Pada Seleksi Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Kandilo Tahap Wawawancara

Tiga Nama Yang Masuk Pada Seleksi Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Kandilo Tahap Wawawancara

TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser melaksanakan Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kandilo. Seleksi ini dilaksanakan dalam rangka Pengisian Jabatan Dewan Pengawas pada Perumda Air Minum Tirta Kandilo Kabupaten Pase...
Baca ....
Pemkab Paser Ikuti RDP, Bahas RPJMD 2025 -2029

Pemkab Paser Ikuti RDP, Bahas RPJMD 2025 -2029

TANA PASER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda II DPRD Kabupaten Paser dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pemba...
Baca ....
Paser Bersama PPU dan Balikpapan Susun Langkah Strategis Kendalikan Inflasi Jelang Nataru

Paser Bersama PPU dan Balikpapan Susun Langkah Strategis Kendalikan Inflasi Jelang Nataru

BALIKPAPAN — Pemerintah Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Kota Balikpapan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Balikpapan menggelar High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dalam rangka menyusun langk...
Baca ....