Berita Kaltim

Agar tidak ada konsekuensi hukum, Pemkab Paser Meminta Pendapat Akademisi UGM

Agar tidak ada konsekuensi hukum, Pemkab Paser Meminta Pendapat Akademisi UGM
Agar tidak ada konsekuensi hukum, Pemkab Paser Meminta Pendapat Akademisi UGM

Yogyakarta -  Agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari terkait pembayaran lahan/tanah SMK 3 Tanah Grogot, Pemerintah Kabupaten Paser meminta Pendapat Akademisi dan Praktisi Hukum mengenai masalah pertanahan dengan Departemen Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Sabtu (16/10) di Werkudara Meeting Room Swiss Bell Boutique Yogyakarta.

Sekretaris Daerah Katsul Wijaya mengatakan bahwa Pemkab Paser siap untuk membayar selama tiga tahun namun ingin mendapatkan kepastian bahwa tidak akan ada tuntutan lagi. "Pemkab Paser telah merencanakan untuk membayar tiga tahun yaitu tahun 2021, 2022 dan 2023 untuk tanah tersebut kepada ahli waris namun kami ingin memastikan bahwa tidak akan ada lagi tuntutan", tegasnya.

Tim dari UGM yaitu Nurhadi Santoso dan Taufik El Rahman meminta kelengkapan  data, status tanah, kesepakatan ahli waris dan lainnya, agar dapat memberikan legal opinion dan bersikap netral. "Kami meminta kelengkapan data-data tersebut supaya kami bisa memberikan legal opinion. Kami berada diposisi netral", pungkas Taufik. Tim memuji keinginan Pemkab Paser

untuk melaksanakan keputusan pengadilan. Namun tetap berhati-hati agar semuanya dilakukan dengan benar.

Dengar pendapat ini dimoderatori  Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi. Hadir pula DPRD Komisi I Hendrawan Putra,  Rahmadi, Hamransyah, Muhamad Jarnawi, Noveri Amelia Parmiesca, Asisten Administrasi umum Murharyanto, Kadis Perumahan dan Permukiman Hulaimi, Kabid Pertanahan Fachrudin Cholik, Kasubbag Bantuan Hukum M Fauzan, JPN Kejaksaan Negeri Paser dan beberapa pejabat lainnya yang mengetahui kronologi tersebut. (Humas).

Berita Lainnya

Lantik BPD PAW, Sekda Harap BPD Saling Bersinergi

Lantik BPD PAW, Sekda Harap BPD Saling Bersinergi

TANA PASER -  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si mewakili Bupati Paser mengambil Sumpah/ Janji Jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kresik Bura dan Desa Sangkuriman Kecamata...
Baca ....
Sekda Katsul Wijaya Bersama Forkopimda Laporkan Hasil Peninjauan TPS Kepada Pj Gubernur Kaltim

Sekda Katsul Wijaya Bersama Forkopimda Laporkan Hasil Peninjauan TPS Kepada Pj Gubernur Kaltim

TANA PASER - Usai melakukan peninjauan ke 3 TPS di Kecamatan Tanah Grogot, Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Drs. Katsul Wijaya, M.Si mengikuti zoom meeting bersama Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Dr. Drs. Akmal Malik di Ruang Rapat Saduren...
Baca ....
Asisten Pemkes Buka Sosialisasi Petunjuk Teknis dan SOP PBK dan Non PBK

Asisten Pemkes Buka Sosialisasi Petunjuk Teknis dan SOP PBK dan Non PBK

TANA PASER - Mewakili Bupati Paser Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. Romif Erwinadi, M.Si, membuka Sosialisasi Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) dan Non Pelatihan Ber...
Baca ....
Wabup Sambangi BNN RI

Wabup Sambangi BNN RI

JAKARTA – Wakil Bupati Paser H. Ikhwan Antasari S.Sos  yang juga selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten Paser (BNK Paser) didampingi Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser Hatimah beserta staf  dan Bagian Protokol d...
Baca ....