Administrator
Minggu, 17 Agustus 2025 15:03:44
 223 kali
605 Warga Binaan Terima Remisi
TANA PASER - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke - 80 Republik Indonesia,sebanyak 605 warga binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas 2 B Tanah Grogot menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana tahun 2025. Pemberian Remisi Umum ( RU ) dan Remisi Dasawarsa tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke - 80,yang di selenggarakan di Rutan Kelas 2 B Tanah Grogot ( 17/8/25 ) siang. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Rutan Kelas 2 B Tanah Grogot,Yusuf Mukharom.,A.Md.IP.S.Sos mengatakan pemberian remisi umum 17 agustus merupakan hak narapidana yang telah melalui segala persyaratan seperti yang di amanatkan dalam peraturan perundang - undangan.
Yusuf juga menjelaskan jumlah Napi yang ada Di Rutan Kelas 2 B Tanah Grogot sekarang sebanyak 838 Narapidana dari Wilayah Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser sendiri,sedangkan yang mendapat remisi di Hari Hut RI yang ke - 80 berjumlah 605 Narapidana yang memdapat remisi.
Kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Paser,H.Ikhwan Antasari.,S.Sos menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Rutan Kelas 2 B Tanah Grogot. Dalam sambutan Menkumham yang dibacakan Wabup Paser mengemukakan,rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat,tak terkecuali terhadap warga para binaan,khususnya Rutan Kelas 2 B Tanah Grogot. "Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan,tidak semata - mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah,namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang bersungguh - sungguh mengikuti Program - pogram yang sudah dilaksanakan oleh Unit Pemasyarkatan dengan baik dan terukur" ungkapnya.
Dengan adanya pemberian remisi ini,Warga Binaan Pemasyarakatan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mampu berkontribusi dalam pembangunan bangsa. "Selamat kepada seluruh Narapidana yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini khususnya di rumah tahanan kelas 2B Tanah Grogot" pungkasnya. Tampak hadir diacara tersebut jajaran Forkopimda yang di Wakilkan,para petugas Lapas Rutan Kelas 2 B Tanah Grogot,Mitra Kerja dan Stakeholder ( Prokopim ).
Tana Paser – Sesuai Perda hingga Peraturan Bupati Paser Nomor30 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran
2021, APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan sebesar R...
TANA PASER- Bupati Paser dr Fahmi Fadli bersama Wabup Hj Syarifah Masitah Assegaf menemui langsung massa aksi damai Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), di Gerbang Kantor Bupati Paser, Selasa (17/05/2022).Aksi keprihatinan dilakukan u...
Tanah Grogot - Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf, S.H menghadiri HUT ke 44 SMAN 1 Tanah Grogot yang dilaksanakan di lapangan SMAN 1 Tanah Grogot Jl. Khaliludin, Kamis (12/01/2023).Kegiatan HUT tersebut dihadiri pula Ketua Komite SMAN 1,...
TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. H Romif Erwinadi, M.Si dan Ketua DPRD Kabupaten Paser H. Hendra Wahyudi ,S.T mengikuti rapat persiapan Pelantikan Gubernur - Wakil Gubernur, Bupati -...