Berita Kaltim

128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya

128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya
128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan Kegiatan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil dan PPPK serta Penyerahan SK PNS, CPNS serta PPPK Tenaga Kesehatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Awa Mangkuruku, Selasa (21/03/2023).

Adapun CPNS yang akan diambil sumpahnya sebanyak 128 orang, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 52 orang. Pengambilan sumpah 152 CPNS dan 52 PPPK dilakukan oleh Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil wajib untuk mengangkat Sumpah Pegawai Negeri Sipil menurut Agama dan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut disampaikan Bupati Fahmi dalam sambutannya. Bupati menambahkan bahwa pengambilan sumpah pegawai merupakan komitmen dan tanggung jawab dalam melaksakan pekerjaan secara bersungguh – sungguh dan sepenuh hati. 

Pada saat yang sama Bupati mengajak PNS dan PPPK yang telah diambil sumpahnya untuk mewujudkan birokrasi yang sehat dan meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien. “ Mari wujudkan birokrasi yang sehat dengan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang professional, partisipatif dan transparan sesuai dengan visi Kabupaten Paser, Paser MAS, Paser yang Maju Adil dan Sejahtera,” kata Bupati.

Selain itu Bupati Fahmi juga mengucapkan Selamat kepada 152 PNS dan 52 PPPK yang baru saja diambil sumpahnya. “ Pemerintah Kabupaten Paser mengucapkan selamat kepada seluruh PNS dan PPPK yang diambil sumpahnya hari ini,” tambahnya. 

Diakhir sambutannya Bupati Fahmi berpesan kepada PNS dan PPPK yang baru diambil sumpahnya agar tetap rendah hati, menjaga akhlak,menjauhkan diri dari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dan juga dari obat – obat terlarang. “Ada sanksi tegas bagi pegawai yang terjerat dalam perilaku yang menyesatkan tersebut,” ungkap Bupati. (Prokopim)

Berita Lainnya

Fahmi: Upgrade Tenaga Konstruksi Terampil dan Ahli Agar Berperan serta dalam IKN

Fahmi: Upgrade Tenaga Konstruksi Terampil dan Ahli Agar Berperan serta dalam IKN

Balikpapan - Bupati Paser Fahmi Fadli berharap dengan digelarnya kegiatan Forum Jasa Konstruksi ada solusi bagi kabupaten untuk turut mendorong peningkatan jumlah sertifikasi tenaga konstruksi. "Seperti yang disampaikan oleh Kadis PUPR dan PERA Provi...
Baca ....
Hadiri PRS, Staf Ahli: BRI Memiliki Peran Pembangunan Ekonomi di Kabupaten Paser

Hadiri PRS, Staf Ahli: BRI Memiliki Peran Pembangunan Ekonomi di Kabupaten Paser

TANA PASER- Bupati Paser diwakili Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat Arief Rahman  menghadiri penarikan pengundian Simpedes Semester I Tahun 2022 dalam Pesta Rakyat Simpedes BRI Cabang Paser, Sabtu (15/10/2022) malam.Yang menarik, pelaksanaan Undi...
Baca ....
Pendapat Akhir Bupati Paser Dalam Rangka Persetujuan Bersama Raperda Tentang RPJMD 2025-2029

Pendapat Akhir Bupati Paser Dalam Rangka Persetujuan Bersama Raperda Tentang RPJMD 2025-2029

TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 -2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bal...
Baca ....
Mahligai Nusantara 2025, Dukung Produk Lokal dan UMKM

Mahligai Nusantara 2025, Dukung Produk Lokal dan UMKM

BALIKPAPAN - Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkes) menghadiri Mahligai Nusantara  2025 di Main Atrium Penta City Mall. Sabtu, (27/05/25). Kegiatan ini mengusung tema "UMKM Dombo Kelas, Ekonomi Turon Berkembang" dengan tujuan untuk mendukung produk...
Baca ....