Berita Kaltim

128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya

128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya
128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan Kegiatan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil dan PPPK serta Penyerahan SK PNS, CPNS serta PPPK Tenaga Kesehatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Awa Mangkuruku, Selasa (21/03/2023).

Adapun CPNS yang akan diambil sumpahnya sebanyak 128 orang, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 52 orang. Pengambilan sumpah 152 CPNS dan 52 PPPK dilakukan oleh Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil wajib untuk mengangkat Sumpah Pegawai Negeri Sipil menurut Agama dan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut disampaikan Bupati Fahmi dalam sambutannya. Bupati menambahkan bahwa pengambilan sumpah pegawai merupakan komitmen dan tanggung jawab dalam melaksakan pekerjaan secara bersungguh – sungguh dan sepenuh hati. 

Pada saat yang sama Bupati mengajak PNS dan PPPK yang telah diambil sumpahnya untuk mewujudkan birokrasi yang sehat dan meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien. “ Mari wujudkan birokrasi yang sehat dengan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang professional, partisipatif dan transparan sesuai dengan visi Kabupaten Paser, Paser MAS, Paser yang Maju Adil dan Sejahtera,” kata Bupati.

Selain itu Bupati Fahmi juga mengucapkan Selamat kepada 152 PNS dan 52 PPPK yang baru saja diambil sumpahnya. “ Pemerintah Kabupaten Paser mengucapkan selamat kepada seluruh PNS dan PPPK yang diambil sumpahnya hari ini,” tambahnya. 

Diakhir sambutannya Bupati Fahmi berpesan kepada PNS dan PPPK yang baru diambil sumpahnya agar tetap rendah hati, menjaga akhlak,menjauhkan diri dari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dan juga dari obat – obat terlarang. “Ada sanksi tegas bagi pegawai yang terjerat dalam perilaku yang menyesatkan tersebut,” ungkap Bupati. (Prokopim)

Berita Lainnya

Tendangan Pertama Bupati Fahmi Buka Soeratin Cup U-13 Dan U-15

Tendangan Pertama Bupati Fahmi Buka Soeratin Cup U-13 Dan U-15

TANA PASER - Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli secara resmi membuka Piala Soeratin Cup U -13 dan U-15 di Stadion Sadurengas, yang diitandai dengan penendangan bola pertama oleh  Bupati Fahmi, Sabtu, (21/06/2025).Bupati Fahmi memberikan apresiasinya pada...
Baca ....
Pemkab Paser Sepakati Perjanjian Kerjasama Program Gratispol

Pemkab Paser Sepakati Perjanjian Kerjasama Program Gratispol

SAMARINDA - Pemerintah Kabupaten Paser melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Drs. Katsul Wijaya, M.Si., bersama dengan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser melakukan penandatanganan Kerjasama Program Gratispol...
Baca ....
Sekda Apresiasi Cinderella Paskibraka

Sekda Apresiasi Cinderella Paskibraka

TANA PASER – Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya, M.Si menghadiri kegiatan Ramah Tamah anggota Paskibraka di Gedung Awa Mangkuruku, Minggu (17/8/25) malam,  pada kesempatan tersebut Sekda mengapresiasi Paskibraka atas suksesnya pelak...
Baca ....
Rangkaian Monev Penerapan SPM Ditutup Dengan Makan Malam

Rangkaian Monev Penerapan SPM Ditutup Dengan Makan Malam

Tana Paser — Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Terpadu Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Paser yang dilaksanakan oleh Sekretariat Bersama Penerapan SPM Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, resmi ditutup dengan...
Baca ....