Berita Kaltim

128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya

128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya
128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan Kegiatan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil dan PPPK serta Penyerahan SK PNS, CPNS serta PPPK Tenaga Kesehatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Awa Mangkuruku, Selasa (21/03/2023).

Adapun CPNS yang akan diambil sumpahnya sebanyak 128 orang, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 52 orang. Pengambilan sumpah 152 CPNS dan 52 PPPK dilakukan oleh Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil wajib untuk mengangkat Sumpah Pegawai Negeri Sipil menurut Agama dan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut disampaikan Bupati Fahmi dalam sambutannya. Bupati menambahkan bahwa pengambilan sumpah pegawai merupakan komitmen dan tanggung jawab dalam melaksakan pekerjaan secara bersungguh – sungguh dan sepenuh hati. 

Pada saat yang sama Bupati mengajak PNS dan PPPK yang telah diambil sumpahnya untuk mewujudkan birokrasi yang sehat dan meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien. “ Mari wujudkan birokrasi yang sehat dengan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang professional, partisipatif dan transparan sesuai dengan visi Kabupaten Paser, Paser MAS, Paser yang Maju Adil dan Sejahtera,” kata Bupati.

Selain itu Bupati Fahmi juga mengucapkan Selamat kepada 152 PNS dan 52 PPPK yang baru saja diambil sumpahnya. “ Pemerintah Kabupaten Paser mengucapkan selamat kepada seluruh PNS dan PPPK yang diambil sumpahnya hari ini,” tambahnya. 

Diakhir sambutannya Bupati Fahmi berpesan kepada PNS dan PPPK yang baru diambil sumpahnya agar tetap rendah hati, menjaga akhlak,menjauhkan diri dari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dan juga dari obat – obat terlarang. “Ada sanksi tegas bagi pegawai yang terjerat dalam perilaku yang menyesatkan tersebut,” ungkap Bupati. (Prokopim)

Berita Lainnya

Pertama, Pemkab Paser Tanggung Iuran BPJS WBP

Pertama, Pemkab Paser Tanggung Iuran BPJS WBP

TANA PPASER-Di antara euforia penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, belum semua masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Diantaranya para warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) alias napi tidak bisa menikmati jaminan...
Baca ....
TTG XI Tingkat Provinsi Kalimantan Timur, Diharapkan Kabupaten Paser Bisa Meraih Juara Hingga Tingkat Nasional

TTG XI Tingkat Provinsi Kalimantan Timur, Diharapkan Kabupaten Paser Bisa Meraih Juara Hingga Tingkat Nasional

PENAJAM - Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari, S.Sos menghadiri pembukaan gelaran teknologi tepat guna (TTG) XI Tingkat Provinsi Kalimantan Timur di alun-alun penyembolum yang dibuka Wakil Gubernur Kalimantan Timur Ir. Seno Aji pada Kamis (30/4/25) ma...
Baca ....
605 Warga Binaan Terima Remisi

605 Warga Binaan Terima Remisi

TANA PASER - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke - 80 Republik Indonesia,sebanyak 605 warga binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas 2 B Tanah Grogot menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana tahun 2025.Pemberian Remisi Umum ( RU...
Baca ....
Peringatan Hari Ibu ke- 97 : Perempuan Indonesia Mampu Berdaya dan Berkarya

Peringatan Hari Ibu ke- 97 : Perempuan Indonesia Mampu Berdaya dan Berkarya

TANA PASER – Bupati Paser melalui Staf Ahli Bupati, Hj. Afra Nahetha, ST., M.M, bertindak sebagai Pembina Upacara pada Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 yang dilaksanakan di Pendopo Lou Bepekat, Senin (22/12/2025) pagi.Peringatan Hari Ibu ke - 97...
Baca ....