Berita Kaltim

128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya

128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya
128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan Kegiatan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil dan PPPK serta Penyerahan SK PNS, CPNS serta PPPK Tenaga Kesehatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Awa Mangkuruku, Selasa (21/03/2023).

Adapun CPNS yang akan diambil sumpahnya sebanyak 128 orang, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 52 orang. Pengambilan sumpah 152 CPNS dan 52 PPPK dilakukan oleh Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil wajib untuk mengangkat Sumpah Pegawai Negeri Sipil menurut Agama dan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut disampaikan Bupati Fahmi dalam sambutannya. Bupati menambahkan bahwa pengambilan sumpah pegawai merupakan komitmen dan tanggung jawab dalam melaksakan pekerjaan secara bersungguh – sungguh dan sepenuh hati. 

Pada saat yang sama Bupati mengajak PNS dan PPPK yang telah diambil sumpahnya untuk mewujudkan birokrasi yang sehat dan meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien. “ Mari wujudkan birokrasi yang sehat dengan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang professional, partisipatif dan transparan sesuai dengan visi Kabupaten Paser, Paser MAS, Paser yang Maju Adil dan Sejahtera,” kata Bupati.

Selain itu Bupati Fahmi juga mengucapkan Selamat kepada 152 PNS dan 52 PPPK yang baru saja diambil sumpahnya. “ Pemerintah Kabupaten Paser mengucapkan selamat kepada seluruh PNS dan PPPK yang diambil sumpahnya hari ini,” tambahnya. 

Diakhir sambutannya Bupati Fahmi berpesan kepada PNS dan PPPK yang baru diambil sumpahnya agar tetap rendah hati, menjaga akhlak,menjauhkan diri dari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dan juga dari obat – obat terlarang. “Ada sanksi tegas bagi pegawai yang terjerat dalam perilaku yang menyesatkan tersebut,” ungkap Bupati. (Prokopim)

Berita Lainnya

Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadhan

Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadhan

Tana Paser - Seperti Ramadhan pada tahun-tahun sebelumnya, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser mengalami penyesuaian. Untuk tahun ini Pemkab Paser melalui Bagian Organisasi tela...
Baca ....
Pemkab Rilis Kalender Cuti Bersama, Senin 23 Januari Cuti Imlek

Pemkab Rilis Kalender Cuti Bersama, Senin 23 Januari Cuti Imlek

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser tahun lalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Paser tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023. Pada SE dengan Nomor 061.1/2232/Org tanggal 19 Desember 2022 tersebut dinyatakan bahwa cuti bersam...
Baca ....
Ketua Kwarcab Paser Mendapat Penghargaan Lencana Darma Bakti Pramuka

Ketua Kwarcab Paser Mendapat Penghargaan Lencana Darma Bakti Pramuka

Balikpapan- Ketua Kwarcab Paser,Hj.Syarifah Masitah Assegaf.SH. yang juga sebagai Wakil Bupati Paser menerima tanda penghargaan Lencana Darma Bakti dari Gubernur Kalimantan Timur.Penyematan dan pemberian penghargaan itu dirangkai dengan pada Upacara...
Baca ....
Wabup Tanggapi Pandangan Umum 4 Fraksi

Wabup Tanggapi Pandangan Umum 4 Fraksi

TANA PASER – Setelah penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2026 oleh Wakil Bupati Paser H. Ikhwan Antasari, S.Sos kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupa...
Baca ....