Berita Kaltim

128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya

128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya
128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan Kegiatan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil dan PPPK serta Penyerahan SK PNS, CPNS serta PPPK Tenaga Kesehatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Awa Mangkuruku, Selasa (21/03/2023).

Adapun CPNS yang akan diambil sumpahnya sebanyak 128 orang, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 52 orang. Pengambilan sumpah 152 CPNS dan 52 PPPK dilakukan oleh Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil wajib untuk mengangkat Sumpah Pegawai Negeri Sipil menurut Agama dan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut disampaikan Bupati Fahmi dalam sambutannya. Bupati menambahkan bahwa pengambilan sumpah pegawai merupakan komitmen dan tanggung jawab dalam melaksakan pekerjaan secara bersungguh – sungguh dan sepenuh hati. 

Pada saat yang sama Bupati mengajak PNS dan PPPK yang telah diambil sumpahnya untuk mewujudkan birokrasi yang sehat dan meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien. “ Mari wujudkan birokrasi yang sehat dengan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang professional, partisipatif dan transparan sesuai dengan visi Kabupaten Paser, Paser MAS, Paser yang Maju Adil dan Sejahtera,” kata Bupati.

Selain itu Bupati Fahmi juga mengucapkan Selamat kepada 152 PNS dan 52 PPPK yang baru saja diambil sumpahnya. “ Pemerintah Kabupaten Paser mengucapkan selamat kepada seluruh PNS dan PPPK yang diambil sumpahnya hari ini,” tambahnya. 

Diakhir sambutannya Bupati Fahmi berpesan kepada PNS dan PPPK yang baru diambil sumpahnya agar tetap rendah hati, menjaga akhlak,menjauhkan diri dari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dan juga dari obat – obat terlarang. “Ada sanksi tegas bagi pegawai yang terjerat dalam perilaku yang menyesatkan tersebut,” ungkap Bupati. (Prokopim)

Berita Lainnya

Buka Rakor Pemerintahan Desa, Sekda Perkenalkan Ketua APDESI Kaltim

Buka Rakor Pemerintahan Desa, Sekda Perkenalkan Ketua APDESI Kaltim

TANA PASER- Dalam rangka meningkatkan kualiatas kerja dan pelayanan publik ditahun 2022, Kepala Desa dan  Perangkat desa melaksanakan rapat koordanasi.Sebanyak 139 Kepala Desa (Kades) bersama Sekretaris Desa dan unsur Perangkat Desa yang tergabung da...
Baca ....
Wabup Masitah Dorong Agar Industri Ekonomi Kreatif Bisa Berkontribusi Majukan Dunia Fashion Syari

Wabup Masitah Dorong Agar Industri Ekonomi Kreatif Bisa Berkontribusi Majukan Dunia Fashion Syari

SAMARINDA- Busana Muslim syari kini tampil lebih modern bahkan glamor. Lewat konsep busana syari tersebut, desainer  Lina Sukijo mencoba memperluas pasarnya.Pada Sabtu (29/01/2022) perancang yang memulai karirnya sejak 2008 ini menggelar fashion show...
Baca ....
TTG XI Tingkat Provinsi Kalimantan Timur, Diharapkan Kabupaten Paser Bisa Meraih Juara Hingga Tingkat Nasional

TTG XI Tingkat Provinsi Kalimantan Timur, Diharapkan Kabupaten Paser Bisa Meraih Juara Hingga Tingkat Nasional

PENAJAM - Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari, S.Sos menghadiri pembukaan gelaran teknologi tepat guna (TTG) XI Tingkat Provinsi Kalimantan Timur di alun-alun penyembolum yang dibuka Wakil Gubernur Kalimantan Timur Ir. Seno Aji pada Kamis (30/4/25) ma...
Baca ....
Komitmen Pemkab Paser Dalam Wujudkan Paser TUNTAS

Komitmen Pemkab Paser Dalam Wujudkan Paser TUNTAS

TANA PASER - Pembangunan infrastruktur jalan di Desa Pulau Rantau, Kecamatan Tanah Grogot sedang dalam pengerjaan. Proyek pembangunan fisik ini berfokus pada peningkatan kualitas jalan desa yang selama ini menjadi kendala mobilitas dan aksesibilitas...
Baca ....