Berita Kaltim

128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya

128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya
128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan Kegiatan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil dan PPPK serta Penyerahan SK PNS, CPNS serta PPPK Tenaga Kesehatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Awa Mangkuruku, Selasa (21/03/2023).

Adapun CPNS yang akan diambil sumpahnya sebanyak 128 orang, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 52 orang. Pengambilan sumpah 152 CPNS dan 52 PPPK dilakukan oleh Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil wajib untuk mengangkat Sumpah Pegawai Negeri Sipil menurut Agama dan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut disampaikan Bupati Fahmi dalam sambutannya. Bupati menambahkan bahwa pengambilan sumpah pegawai merupakan komitmen dan tanggung jawab dalam melaksakan pekerjaan secara bersungguh – sungguh dan sepenuh hati. 

Pada saat yang sama Bupati mengajak PNS dan PPPK yang telah diambil sumpahnya untuk mewujudkan birokrasi yang sehat dan meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien. “ Mari wujudkan birokrasi yang sehat dengan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang professional, partisipatif dan transparan sesuai dengan visi Kabupaten Paser, Paser MAS, Paser yang Maju Adil dan Sejahtera,” kata Bupati.

Selain itu Bupati Fahmi juga mengucapkan Selamat kepada 152 PNS dan 52 PPPK yang baru saja diambil sumpahnya. “ Pemerintah Kabupaten Paser mengucapkan selamat kepada seluruh PNS dan PPPK yang diambil sumpahnya hari ini,” tambahnya. 

Diakhir sambutannya Bupati Fahmi berpesan kepada PNS dan PPPK yang baru diambil sumpahnya agar tetap rendah hati, menjaga akhlak,menjauhkan diri dari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dan juga dari obat – obat terlarang. “Ada sanksi tegas bagi pegawai yang terjerat dalam perilaku yang menyesatkan tersebut,” ungkap Bupati. (Prokopim)

Berita Lainnya

Wabup Masitah Potong Tumpeng Hut 8 Mako  Brimob Tanah Grogot

Wabup Masitah Potong Tumpeng Hut 8 Mako Brimob Tanah Grogot

TANA PASER-Wakil Bupati Paser Hj Syarifah Masitah Assegaf menghadiri acara HUT ke-8 Mako Kompi 2 Batalyon C Pelopor Mako Brimob Subden 3 Pelopor Tanah Grogot, Jumat (14/1/2022) sore.Acara ini dirangkai dengan pisah sambut komandan Kompi 2 Batalyon C...
Baca ....
Bupati Resmikan Outlet Pasar Murah

Bupati Resmikan Outlet Pasar Murah

TANA PASER - "Dalam rangka menjaga kestabilan harga, kita upayakan untuk melakukan gerakan-gerakan salah satunya dengan pangan murah seperti hari ini", kata Bupati Paser dr. Fahmi Fadli. Hal tersebut diungkapkan Bupati Fahmi saat meresmikan outlet pa...
Baca ....
Bangkit Dan Tumbuh Bersama Dengan Semangat Paripurna Menuju Kabupaten Paser Yang Sejahtera

Bangkit Dan Tumbuh Bersama Dengan Semangat Paripurna Menuju Kabupaten Paser Yang Sejahtera

TANA PASER - Peringatan HUT Rumah Sakit Panglima  Sebaya KE-40 mengambil tema "Bangkit dan tumbuh bersama dengan semangat Paripurna menuju Kabupaten Paser yang sejahtera". Kegiatan berlangsung pada Sabtu (23/12/23).Hadir pada hari jadi KE- 40 Rumah S...
Baca ....
Bupati Soroti Estetika MPP, Minta Fasilitas dan SDM Prima

Bupati Soroti Estetika MPP, Minta Fasilitas dan SDM Prima

TANA PASER – Kesiapan operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Paser menjelang pembukaan pada Desember 2025 terus dimatangkan. Dalam peninjauan terakhir, Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, memberikan apresiasi tinggi terhadap kualitas bangunan, s...
Baca ....