Berita Kaltim

128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya

128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya
128 CPNS dan 52 PPPK Diambil Sumpahnya

Tana Paser – Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan Kegiatan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil dan PPPK serta Penyerahan SK PNS, CPNS serta PPPK Tenaga Kesehatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Awa Mangkuruku, Selasa (21/03/2023).

Adapun CPNS yang akan diambil sumpahnya sebanyak 128 orang, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 52 orang. Pengambilan sumpah 152 CPNS dan 52 PPPK dilakukan oleh Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil wajib untuk mengangkat Sumpah Pegawai Negeri Sipil menurut Agama dan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut disampaikan Bupati Fahmi dalam sambutannya. Bupati menambahkan bahwa pengambilan sumpah pegawai merupakan komitmen dan tanggung jawab dalam melaksakan pekerjaan secara bersungguh – sungguh dan sepenuh hati. 

Pada saat yang sama Bupati mengajak PNS dan PPPK yang telah diambil sumpahnya untuk mewujudkan birokrasi yang sehat dan meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien. “ Mari wujudkan birokrasi yang sehat dengan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang professional, partisipatif dan transparan sesuai dengan visi Kabupaten Paser, Paser MAS, Paser yang Maju Adil dan Sejahtera,” kata Bupati.

Selain itu Bupati Fahmi juga mengucapkan Selamat kepada 152 PNS dan 52 PPPK yang baru saja diambil sumpahnya. “ Pemerintah Kabupaten Paser mengucapkan selamat kepada seluruh PNS dan PPPK yang diambil sumpahnya hari ini,” tambahnya. 

Diakhir sambutannya Bupati Fahmi berpesan kepada PNS dan PPPK yang baru diambil sumpahnya agar tetap rendah hati, menjaga akhlak,menjauhkan diri dari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dan juga dari obat – obat terlarang. “Ada sanksi tegas bagi pegawai yang terjerat dalam perilaku yang menyesatkan tersebut,” ungkap Bupati. (Prokopim)

Berita Lainnya

Bersama Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, Bupati Fahmi Ikuti Kegiatan Serah Terima Barang Milik Negara

Bersama Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia, Bupati Fahmi Ikuti Kegiatan Serah Terima Barang Milik Negara

Yogyakarta - Bertempat di kawasan Candi Prambanan, hari ini (29/10/2021) Bupati Paser Fahmi Fadli akan menandatangani naskah Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah Barang Milik Negara (BMN).Penandatanganan yang akan disaksikan langsung Direktur Jende...
Baca ....
Malam Pertama Vaksinasi di Halaman Kantor Kecamatan,  Diserbu Warga

Malam Pertama Vaksinasi di Halaman Kantor Kecamatan, Diserbu Warga

TANA PASER- Gelaran  vaksinasi covid-19 di Kantor Kecamatan Tanah Grogot  pada hari pertama, Kamis (04/2022) malam bekerjasama dengan Polsek dan Koramil serta Dinas Kesehatan  di serbu warga.Kegiatan vaksinasi menyediakan vaksin dosis pertama, kedua,...
Baca ....
Ziarah Taman Makam Pahlawan Mengingatkan Kembali Jasa Para Pejuang Kemerdekaan

Ziarah Taman Makam Pahlawan Mengingatkan Kembali Jasa Para Pejuang Kemerdekaan

TANA PASER - Usai melaksanakan upacara Sekretaris Daerah Drs. Katsul Wijaya, M.Si mengikuti rangkaian peringatan Hari Pahlawan dengan  ziarah di Taman Makam Pahlawan Daya Taka bersama jajaran Forkopimda, Jumat (10/11/2023).Bertindak sebagai Inspektur...
Baca ....
Romif Lepas 49 Mahasiswa KKN di 5 Desa

Romif Lepas 49 Mahasiswa KKN di 5 Desa

TANA PASER - "Kami berharap kehadiran mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa-desa ini dapat memberikan kontribusi positif dan membantu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, " kata Asisten  Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  Setda Kab....
Baca ....